Selasa, 04 Maret 2014

Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
Asal mula Kopi Luwak terkait erat dengan sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia. Pada awal abad ke-18, Belanda membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya di Hindia Belanda terutama di pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya adalah bibit kopi arabika yang didatangkan dariYaman. Pada era "Tanam Paksa" atau Cultuurstelsel (1830 —1870), Belanda melarang pekerja perkebunan pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi, akan tetapi penduduk lokal ingin mencoba minuman kopi yang terkenal itu. Kemudian pekerja perkebunan akhirnya menemukan bahwa ada sejenis musang yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. Biji kopi dalam kotoran luwak ini kemudian dipunguti, dicuci, disangrai, ditumbuk, kemudian diseduh dengan air panas, maka terciptalah kopi luwak. Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini akhirnya tercium oleh warga Belanda pemilik perkebunan, maka kemudian kopi ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaannya serta proses pembuatannya yang tidak lazim, kopi luwak pun adalah kopi yang mahal sejak zaman kolonial.
Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Dengan indera penciumannya yang peka, luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul matang optimal sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang masih dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Hal ini terjadi karena luwak memiliki sistem pencernaan yang sederhana, sehingga makanan yang keras seperti biji kopi tidak tercerna. Biji kopi luwak seperti ini, pada masa lalu hingga kini sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami di dalam sistem pencernaan luwak. Aroma dan rasa kopi luwak memang terasa spesial dan sempurna di kalangan para penggemar dan penikmat kopi di seluruh dunia.
Kopi Luwak yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kepada PM Australia, Kevin Rudd, pada kunjungannya ke Australia di awal Maret 2010 menjadi perhatian pers Australia karena menurut Jawatan Karantina Australia tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pers menjulukinya dung diplomacy.

Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulutHewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh bulan (Sunda), luak atau luwak (Jawa), serta common palm civetcommon musanghouse musang atau toddy cat dalam bahasa Inggris.
Musang bertubuh sedang, dengan panjang total sekitar 90 cm (termasuk ekor, sekitar 40 cm atau kurang). Abu-abu kecoklatan dengan ekor hitam-coklat mulus.
Sisi atas tubuh abu-abu kecoklatan, dengan variasi dari warna tengguli (coklat merah tua) sampai kehijauan. Jalur di punggung lebih gelap, biasanya berupa tiga atau lima garis gelap yang tidak begitu jelas dan terputus-putus, atau membentuk deretan bintik-bintik besar. Sisi samping dan bagian perut lebih pucat. Terdapat beberapa bintik samar di sebelah tubuhnya.
Wajah, kaki dan ekor coklat gelap sampai hitam. Dahi dan sisi samping wajah hingga di bawah telinga berwarna keputih-putihan, seperti beruban. Satu garis hitam samar-samar lewat di tengah dahi, dari arah hidung ke atas kepala.
Hewan betina memiliki tiga pasang puting susu.
Musang luwak adalah salah satu jenis mamalia liar yang kerap ditemui di sekitar pemukiman dan bahkan perkotaan. Hewan ini amat pandai memanjat dan bersifat arboreal, lebih kerap berkeliaran di atas pepohonan, meskipun tidak segan pula untuk turun ke tanah. Musang juga bersifat nokturnal, aktif di malam hari untuk mencari makanan dan lain-lain aktivitas hidupnya.
Dalam gelap malam tidak jarang musang luwak terlihat berjalan di atas atap rumah, meniti kabel listrik untuk berpindah dari satu bangunan ke lain bangunan, atau bahkan juga turun ke tanah di dekat dapur rumah. Musang luwak juga menyukai hutan-hutan sekunder.
Musang ini kerap dituduh sebagai pencuri ayam, walaupun tampaknya lebih sering memakan aneka buah-buahan di kebun dan pekarangan. Termasuk di antaranya pepaya, pisang, dan buah pohon kayu afrika (Maesopsis eminii). Mangsa yang lain adalah aneka seranggamoluskacacing tanahkadalserta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus.
Di tempat-tempat yang biasa dilaluinya, di atas batu atau tanah yang keras, seringkali didapati tumpukan kotoran musang dengan aneka biji-bijian yang tidak tercerna di dalamnya. Agaknya pencernaan musang ini begitu singkat dan sederhana, sehingga biji-biji itu keluar lagi dengan utuh. Karena itu pulalah, konon musang luwak memilih buah yang betul-betul masak untuk menjadi santapannya. Maka terkenal istilah kopi luwak dari Jawa, yang menurut cerita dari mulut ke mulut diperoleh dari biji kopi hasil pilihan musang luwak, dan telah mengalami ‘proses’ melalui pencernaannya!

Musang luwak, menurut lukisan dalam buku William Marsden (1811), The History of Sumatra.
Akan tetapi sesungguhnya ada implikasi ekologis yang penting dari kebiasaan musang tersebut. Jenis-jenis musang lalu dikenal sebagai pemencar biji yang baik dan sangat penting peranannya dalamekosistem hutan.
Pada siang hari musang luwak tidur di lubang-lubang kayu, atau jika di perkotaan, di ruang-ruang gelap di bawah atap. Hewan ini melahirkan 2-4 anak, yang diasuh induk betina hingga mampu mencari makanan sendiri.
Sebagaimana aneka kerabatnya dari Viverridae, musang luwak mengeluarkan semacam bau dari kelenjar di dekat anusnya. Samar-samar bau ini menyerupai harum daun pandan, namun dapat pula menjadi pekat dan memualkan. Kemungkinan bau ini digunakan untuk menandai batas-batasteritorinya, dan pada pihak lain untuk mengetahui kehadiran hewan sejenisnya di wilayah jelajahnya.

Jenis yang berkerabat dan penyebaran

Ada empat spesies musang dari marga Paradoxurus, yalah:
  1. Paradoxurus hermaphroditus, musang luwak, yang menyebar luas mulai dari India dan bagian utara Pakistan di barat, Sri LankaBangladesh,BurmaAsia TenggaraTiongkok selatan, Semenanjung Malaya hingga ke Filipina. Di Indonesia didapati di SumatraKalimantanJawaNusa TenggaraSulawesi bagian selatan, serta Taliabu dan Seram di Maluku.
  2. Paradoxurus zeylonensis, menyebar terbatas di Sri Lanka.
  3. Paradoxurus jerdoni, menyebar terbatas di negara bagian Kerala, India selatan.
  4. Paradoxurus lignicolor, menyebar terbatas di Kepulauan Mentawai.



Hukum Kopi Luwak


Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring maka 

memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

Pengertian Kopi Luwak

Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji 

kopi yang telah dimakan dan melewati saluran 

pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak 

adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan 

musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, 

termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul

 masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak 

tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.

Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua 

masalah :  Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci 

ataukah najis?

Hukum Daging Luwak

Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan 

garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia 

dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain 

seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa), 

serta common palm civet,common musanghouse musang atau toddy cat dalam bahasa 

Inggris.[2]

Di desa-desa luwak dikenal sebagai binatang yang suka memangsa ayam, sehingga sering 

dikejar-kejar oleh penduduk desa. Tetapi sebenarnya, luwak lebih sering memakan aneka 

buah-buahan di kebun dan pekarangan, seperti buah  pepaya, pisang, bahkan coklat. 

Luwak juga suka makan serangga, cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil 

lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus.

Pertanyaannya, apakah luwak termasuk binatang buas yang haram untuk dimakan ?   Para 

ulama berbeda pendapat dalam hal ini :

Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya, karena 

termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana di dalam hadist Abu 

Hurairah radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

 “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

Pendapat Kedua : mengatakan walaupun luwak binatang pemakan daging dan buas, 

tetapi tidak menyerang manusia, sehingga dagingnya halal dimakan.  Luwak ini seperti 

binatang adh-dhobu’ (hyena) yang halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang 

manusia, walaupun dia adalah pemakan daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah :

عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

  
          Dari  Jabir bin Abdillah, ia berkata : "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah 

shallallahu 'alaihi wasallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang 

buruan, dan bila seorang yang sedang berihram memburu binatang ini, maka dia 

dikenakan 

denda dengan menyembelih seekor domba." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)

           
            Hukum  Kopi Luwak

            Sebagaimana diterangkan di atas bahwa kopi luwak bukanlah kopi yang berasal 

dari kotoran luwak, tetapi berasal dari biji kopi yang tidak dicerna di dalam perut luwak, 

kemudian keluar bersama kotoran luwak. Pertanyaannya adalah apakah kotoran luwak itu 

najis? Kita kembalikan kepada perbedaan ulama di atas, jika luwak adalah binatang yang 

haram dimakan, maka kotoran luwak adalah najis, kalau kotorannya najis, maka biji kopi 

yang keluar bersama kotorannyapun menjadi najis. Agar halal untuk dikonsumsi, maka biji 

kopi tersebut harus disucikan terlebih dahulu. Setelah suci, maka biji kopi tersebut siap 

untuk diproses menjadi kopi luwak.

            Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang 

ditulis Imam Nawawi :

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً 


بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah :  mengatakan: “ Jika 

ada 

hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam 

keadaan masih baik,  jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, 

akan dapat tumbuh,  maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya 

karena terkena najis… ” [3]

Pendapat ini diambil oleh  MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam sidang fatwanya pada 

hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa biji kopi yang keluar bersama kotoran 

binatang tersebut statusnya halal setelah adanya proses pensucian.

Adapun jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak adalah 

binatang yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi luwak tersebut tidak 

najis. 

Ini  menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang yang boleh 

dimakan dagingnya, maka secara otomatis kotorannya tidak najis. Ini dikuatkan dengan 

dalil-dalil sebagai berikut :

            Pertama : Hadist ‘Urayinin :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 

وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 

وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ 

فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, 

namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu 

memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. 

Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka 

membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-

untanya. 

Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. 

Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah 

tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar 

mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu 

mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR. 

Bukhari dan Muslim)


Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu 

‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan 

meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum 

sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak 

najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.

Kedua : Hadist Anas bin Malik,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ


“ Dari Anas berkata, "Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di 

kandang kambing." ( HR Bukhari ) 
Ketiga : Hadist Jabir bin Samurah,

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ 


شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي 


فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا


 Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 

'alaihi wasallam, "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau 

menjawab, "Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak 

maka janganlah kamu berwudhu." Dia bertanya lagi, "Apakah harus berwudhu disebabkan 

(makan) daging unta?" Beliau menjawab, "Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging 

unta." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang kambing?" Beliau menjawab, "Ya 

boleh." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang unta?" Beliau menjawab, 

"Tidak."  (HR. Muslim)


Dibolehkannya sholat di dalam kandang kambing dalam dua hadist di atas menunjukkan 

bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu 

tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa binatang yang boleh dimakan termasuk di 

dalamnya binatang luwak, maka status kotorannya tidak najis.  Jika kotoran luwak tidak 

najis, tentunya biji kopi tersebut menjadi halal dengan sendirinya


Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, baik dengan mengambil pendapat yang mengatakan bahwa luwak 

adalah binatang buas yang tidak boleh dimakan, maupun pendapat yang mengatakan 

bahwa luwak halal dimakan, tetap saja kopi luwak hukumnya halal. Wallahu A’lam


6 Ma